Pada artikel kali ini akan dijelaskan secara detail mengenai cara mengurus PIRT untuk usaha makanan / minuman, serta manfaat yang akan didapatkan. Bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) yang bergerak dibidang pengolahan makanan dan minuman memiliki PIRT merupakan sebuah kewajiban. PIRT merupakan izin yang dibutuhkan bagi usaha makanan minuman untuk Jasa perizinan PIRT Surabaya – Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah aspek penting dalam memastikan keamanan dan kualitas makanan yang diproduksi di tingkat rumah tangga. Seiring dengan perubahan regulasi dan kebijakan terkini, penting bagi para pelaku usaha rumah tangga untuk memahami informasi terbaru tentang perizinan PIRT. Untuk memiliki bisnis dari rumah, ada syarat yang harus diperhatikan, yaitu mengurus dan memiliki perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT. Perizinan ini penting adanya, terutama untuk bisnis produk jenis makanan atau minuman. Kalau kamu selaku pelaku bisnis rumahan belum memiliki PIRT, yuk simak cara mengurus PIRT di bawah ini. Pentingnya Memiliki PIRT. Sebelum masuk ke cara mengurusnya, kamu harus mengetahui terlebih dahulu pentingnya suatu bisnis rumahan memiliki PIRT. Secara definisi, PIRT merupakan suatu izin untuk industri makanan dan minuman yang skalanya rumahan. Terus bagaimana cara mengurus izin usaha makanan rumahan? Jika Anda masih kebingungan dengan apa saja syarat pengurusan PIRT, khususnya di Tahun 2021 ini maka simak baik-baik penjelasannya di bawah ini! Sebelum itu Baca juga : Yuk! Segera Urus Perizinan UD Lengkap Dijamin Murah. Syarat Pengurusan PIRT Murah di POPJASA. Memiliki NIB Minimal (NIB Untuk mendapatkan fasilitas setelah bangunan yang didirkan mempunyai izin 2.8 Syarat Perizinan PIRT Pengurusan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) memerlukan beberapa persyaratan yang seperti berikut (Kanal, 2019) : A. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan B. Pas foto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar 12 C Cara Mengurus PIRT. PIRT, atau merujuk pada SPP-IRT, berisi nomor PIRT dan menyertakan Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut cara mengurusnya mengutip PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam situs sppirt.pom.go.id milik BPOM. 1. Pengajuan. Pemohon mengajukan permohonan dengan syarat-syarat berupa: om6L.

cara mengurus pirt surabaya